Sektor properti kembali mendapat "napas baru" di awal tahun 2026. Pemerintah secara resmi melanjutkan berbagai insentif pajak untuk menjaga daya beli masyarakat kelas menengah. Bagi Anda yang sedang menimbang-nimbang untuk akad kredit atau beli tunai, memahami perbedaan aturan tahun ini dengan tahun lalu adalah kunci untuk menghemat hingga ratusan juta rupiah. 1. PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah) Ini adalah "bintang utama" dari insentif properti. PPN adalah pajak yang biasanya dibayar pembeli sebesar 12% (tarif baru yang berlaku sejak 2025) dari harga rumah. Tahun 2025: Pada awal 2025, aturan sempat simpang siur. Pemerintah memberikan PPN DTP 100% untuk semester pertama, namun sempat direncanakan turun menjadi 50% di semester kedua, sebelum akhirnya diperpanjang kembali ke 100% di akhir tahun. Tahun 2026: Melalui PMK Nomor 90 Tahun 2025 , pemerintah memberikan kepastian sejak awal tahun: PPN DTP 100% berlaku penuh dari 1 Januari hingga 31 Des...